Rabu, 29 September 2010

PEMILU, PUNYA HAK PILIH, TAPI TIDAK DIGUNAKAN. APA KATA DUNIA? / Made Dewi Setyathi (09)

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas.
Tujuan dari diselenggarakannya pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dalam Pemilu, masyarakat memiliki hak untuk memilih sedangkan orang-orang yang mengisi jabatan tertentu memiliki hak untuk dipilih. Hak memilih ini tercantum dalam Pasal 19 UU No. 10 Tahun 2008 yang berisikan bahwa :
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Peserta pemilu tersebut dipegang oleh partai-partai yang mendukung. Peserta Pemilu ini akan mengadakan kampanye untuk berorientasi dengan masyarakat tentang apa program-program dan janji-janjinya setelah ia terpilih dan mengisi jabatan tersebut. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Namun, masalah yang sangat sering kita lihat pada saat pemilu dilaksanakan adalah adanya ”golput” atau tidak menggunakan hak pilihnya. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa mereka memilih melakukan golput. Padahal mereka akan sangat rugi jika tidak menggunakan hak pilih mereka.
Dulu, saat dunia ini belum melaksanakan demokrasi, rakyat menuntut agar mereka bisa memilih pemimpinnya secara langsung. Namun kini, saat demokrasi sudah dilaksanakan di berbagai Negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak sedikit yang malah tidak menggunakan hak pilihnya. Ini sangat ironis. Dari berbagai penelitian yang dilakukan, riset membuktikan bahwa golput disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

Kurangnya pengetahuan tentang calon-calon pemimpin, karena tidak pernah memperhatikan berita-berita yang ada di berbagai media massa, sehingga memilih golput karena takut salah pilih.

Karena sikap cueknya terhadap negaranya sendiri, jadi mereka tidak memilih satupun dari pilihan yang ada, karena menganggap pemilu itu tidak penting.
Sedangkan kerugian yang didapat jika kita tidak menggunakan hak pilih kita, antara lain:

Kehilangan hak pilih kita, tidak berpartisipasi dalam pemilu, dan tidak menjalankan program pemerintah, karena pemilu adalah salah satu program pemerintah.

Yang terpilih nanti belum tentu yang terbaik, karena satu suarapun sangat menentukan nasib bangsa kita dan sekaligus nasib kita sebagai rakyat.

Dari fakta di atas, terbukti sudah bahwa golput hanya mendatangkan kerugian. Jika kita golput, itu sama saja dengan tidak berpartisipasi dalam pemilu, dan tidak menjalankan program pemerintah, karena pemilu adalah salah satu program pemerintah.
Jika bukan kita yang memperdulikan nasib bangsa kita, siapa lagi yang akan merubah bangsa kita menjadi lebih baik. Karena satu suara dari kita akan menentukan naisib bangsa kita kedepannya.
(Sumber: www.google.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar