Rabu, 29 September 2010

Mogok/ Kadek Dian Kartika Khrisnayanti (10)

Mogok kerja atau pemogokan adalah peristiwa di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan. Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan. Kadang, pemogokan dapat mengguncang stabilitas kekuasaan partai politik tertentu.

Sebagai salah satu contoh yang saya dapatkan dari suatu sumber sebagai berikut:
Serikat Buruh Bangkit atau SBB hari ini, Jumat (7/5/2010) pukul 10.00 WIB, akan melakukan mogok kerja. Mereka akan menggelar aksinya di Apartemen Permata Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain mogok kerja, hari ini juga akan diwarnai aksi unjuk rasa. Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, unjuk rasa akan digelar di Gerbang Forum Harapan Indah, Bekasi pukul 13.00 WIB. TMC tidak menyebutkan dari elemen mana yang akan berunjuk rasa.
Unjuk rasa berikutnya berlangsung pukul 14.30-16.00 WIB di Kedubes Swiss, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun TMC juga tidak merinci dari elemen mana yang akan berunjuk rasa.
Padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuat tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah. Seperti apa yang tertulis dibawah ini.
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
2.dll. (tidak saya sebutkan)

Saran saya, sebaiknya para demonstran tidak melakukan aksi unjuk rasa yang berlebihan. Apalagi itu dapat memperlambat pekerjaan sebuah perusahaan. Dan itu tergolong unjuk rasa yang tidak sah. Jika kita pikirkan, hal itu sebenarnya sangat merugikan baik di pihak perusahaan dan diri kita sendiri. Karena dengan melakukan unjuk rasa dan mogok yang tidak sah, tidak akan mendapat tanggapan dari perusahaan tersebut. Sebaiknya untuk melakukan mogok dan unjuk rasa, kita sebagai warga negara yang baik, kita mematuhi aturan yang ada serta tidak berbuat anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar